MILZERU – Pemilik layanan streaming film Duniafilm21, yaitu Aditya Fernando asal Jambi telah diadili dan diberi sanksi hukuman di Pengadilan Negeri Jambi atas pembajakan film Keluarga Cemara. 

Sebelumnya, pada April 2020 PT Visinema Pictures telah melemparkan gugatan kepada pengadilan kepada Aditya Fernando, karena sudah membajak film Keluarga Cemara. Di bulan September 2020 Aditya Fernando, akhirnya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana SIber Polri di kawasan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan. 

Namun, saat itu pengadilan negeri belum memberikan kejelasan apapun atas hukuman pembajak film Keluarga Cemara tersebut. Hingga akhirnya, kini sudah ada keterangan jelas bahwa Aditya Fernando telah dijatuhi hukuman penjara dan didenda ratusan juta rupiah. 

P


Kondisi persidangan dan menemukan adanya film 18+ di situs website Duniafilm21 yang dilansir dari Kompas. 

"Awalnya ada yang memberi tahu kalau ada film dibajak. Kemudian saya googling (pencarian dengan mesin pencari Google). Setelah di-googling ditemukan puluhan website yang menayangkan film kami secara ilegal," yang dikutip dari Antara.

"Sebelumnya tidak tahu. Sekarang, setahu saya Duniafilm21. Diketahui dari penyidik," kata saksi.

"Film apa yang dibajak? tanya penuntut umum lagi.

"Keluarga Cemara," jawab saksi.

Pada kasusnya, film Keluarga Cemara mampu menggaet banyak pengunjung dan meraih banyak iklan. Tarif iklan yang ada di situs tersebut, mencapai Rp 1,5 juta-3,5 juta per iklan dalam waktu 30 hari. 

Atas kasus tersebut,  Aditya Fernando didakwa dengan Pasal 32 Ayat (2) juncto Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 19/2016 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.